Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab membuat sistem di perusahaan makanan - minuman, jasa penyembelihan, jasa distribusi atau produk-produk obat, kosmetik. Mulai dari bahan baku, proses produksi, peralatan, pengetahuan karyawan, penyimpanan hingga menjadi produk jadi sampai ke distribusi dan sampai ke tangan konsumen. Pemerintah mewajibkan beberapa legalitas, untuk mengangkat Produk UMKM. Diantaranya NIB, SPPIRT dan Sertifikat Halal. Prosesnya cukup mudah dan dapat menjadi nilai plus untuk produk UMKM. Perannya penting sekali karena jadi syarat wajib dalam pengajuan Sertifikat Halal. Tugas utama Penyelia Halal adalah : Mengawasi proses halal Koordinasi internal Mendampingi auditor halal Menjamin perbaikan bila ada pelanggaran Kenapa harus jadi Penyelia Halal : Meningkatkan kepercayaan konsumen Membangun reputasi usaha mengurangi resiko usaha Menambah kompetensi & wawasan halal Membuka peluang karier di industri halal Berkontribusi untuk masyarakat luas